Redaksi : Rabu, 06 April 2022 15:47

BUKAMATA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang akan menjadi "rumah baru" bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Di tempat itu, Edhy akan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Edhy Prabowo dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah putusan di tingkat kasasi dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).

Edhy Prabowo cukup lama dieksekusi oleh KPK karena adanya berbagai upaya hukum lanjutan. Terakhir di tingkat kasasi, Edhy dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain pidana penjara, Edhy juga diminta membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 Miliar dan US$77.000

"Dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Ali.

Tidak hanya itu, Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

MA diketahui memotong hukuman Edhy menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun. Alasan MA menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah bekerja baik selama menjabat menteri kelautan dan perikanan Kabinet Indonesia Maju.

Kinerja baik dimaksud yakni saat Edhy menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur.

Vonis MA lebih ringan daripada putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan di tingkat kasasi ini diadili ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.