Samsul Bahri
Samsul Bahri

Jumat, 01 April 2022 14:51

Bupati Gowa Apresiasi DPRD Gowa Soal Ranperda Tirta Jeneberang

Bupati Gowa Apresiasi DPRD Gowa Soal Ranperda Tirta Jeneberang

Dengan dibentuknya peraturan daerah ini kata Adnan, akan menjadi salah satu upaya dalam memperbaiki struktur organisasi

GOWA, BUKAMATA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap sekanjutnya dan memberikan apresiasi yang tinggi.

Adnan menyebutkan, PDAM Tirta jeneberang sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Gowa, yang mana produk pemerintah peraturan daerah sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

"Perda ini sudah berusia 34 tahun, namun peraturan daerah tersebut tidak pernah ada perubahan, maka tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa perlu untuk menata kembali yang berujuan agar Perusahaan Umum Tirta Jeneberang dapat bergerak maju dalam hal tata kelola sistem manajemen air minum yang transparan efektif dan profesional," sebutnya.

Dengan dibentuknya peraturan daerah ini kata Adnan,  akan menjadi salah satu upaya dalam memperbaiki struktur organisasi, fungsi dan jenis pekerjaannya sehingga diharapkan mampu menjawab atau mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi pada masa kini dan masa yang akan datang.

"Dimasa pandemi Covid-19 dimana pengurangan anggaran terjadi terus menerus, mengharuskan daerah memiliki upaya salah satu upaya kita menggenjot potensi-potensi PAD, sehingga meskipun terjadi pengurangan dari pusat itu tidak terlalu dirasakan oleh daerah karena ada peningkatan PAD seperti pengajuan Ranperda ini," harap Adnan saat rapat Paripurna di DPRD Gowa, Jumat (1/4/2022).

Pada rapat paripurna ini turut dilakukan penyerahan satu buah Ranperda Tentang Perseroda PT. Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekda Gowa, Kamsina dan Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Gowa #Adnan Purichta Ichsan

Berita Populer