Redaksi
Redaksi

Kamis, 31 Maret 2022 16:50

KPU Makassar Tetapkan Harry Kurnia PAW Abdi Asmara di DPRD Makassar

KPU Makassar Tetapkan Harry Kurnia PAW Abdi Asmara di DPRD Makassar

KPU Makassar telah memberi nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Abdi Asmara, dari Partai Demokrat, dapil III.

MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Makassar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, Almarhum Abdi Asmara. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Kamis (31/3/2022) melalui pesan singkat yang diterima redaksi Bukamatanews.

"Teman-teman, menginfokan, KPU Makassar telah memberi nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Abdi Asmara, dari Partai Demokrat, dapil III. Nama kami berikan setelah melakukan penelitian dan verifikasi kurang lebih tiga minggu," jelas Gunawan.

Adapun berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi tersebut, nama yang ditetapkan adalah Harry Kurnia Pakambanan. Gunawan menjelaskan, sebenarnya dari perolehan suara Pemilu Legislatif 2019, peraih suara kedua terbanyak setelah Almarhum Abdi Asmara adalah Ali Wirya.

Namun, lanjut Gunawan, setelah melakukan verifikasi, Ali Wirya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD. Khususnya pada Pasal 19 ayat 2 huruf e.

Yang mana, dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa calon anggota legislatif dinyatakan tidak memenuhi syarat jika pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Ali Wirya telah dijatuhi hukuman pidana lantaran dilaporkan terkait kasus tindak pidana perbankan. Kasus yang menjerat Ali Wirya bahkan telah sampai di tingkat Kasasi dan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), sesuai amar putusan nomor 459K/PID.SUS/2022 tanggal 22 Februari 2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Makassar #KPU Makassar

Berita Populer