MAKASSAR, BUKAMATA - Petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar bersama Tim IT Bank Sulselbar terjun langsung melakukan pengecekan alat perekam transaksi online yang telah terpasang di sejumlah Wajib Pungut Pajak.
Pengecekan ini dilakukan sejak 25 Maret sampai dengan 01 april mendatang. Hal ini sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra.
Firman mengatakan, pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada kendala pasa alat perekam transaksi online di Wajib Pungut Pajak ataukah alat tersebut sudah berfungsi dengan baik.
Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII telah memasang alat perekam pajak secara daring (online) di sejumlah restoran, rumah makan, cafe dan hotel guna menekan kebocoran pajak daerah.
Pemasangan alat pendeteksi pajak tersebut yang selanjutnya akan dipasang pada sejumlah usaha sebagai cikal bakal pelaporan pajak yang lebih akurat.
BERITA TERKAIT
-
PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
-
Bapenda Makassar Dukung Kajian Sistem Transportasi Perkotaan, Siap Kolaborasi Wujudkan Mobilitas Cerdas
-
DPRD Tekan Bapenda Genjot PAD Makassar: Dua Bulan Penentu Capai Target Rp1,8 Triliun
-
Bapenda Makassar Dukung Promosi Film “Badik” sebagai Upaya Dorong Pendapatan dan Pelestarian Budaya
-
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bapenda Makassar Aktif di Rakor Pencegahan Korupsi