Ini Realisasi Pajak Daerah Tertinggi dan Terendah Di Makassar
Realisasi pajak daerah tertinggi di sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak Rp62 miliar dari target Rp400 miliar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar baru saja merilis jumlah pajak daerah yang diperoleh selama triwulan 1 2022.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarrra mengatakan, dari target 1,6 Triliun sepanjang 2022, Pemkot Makassar sudah meraup 12,76 persen atau sekitar Rp212 miliar.
Realisasi pajak daerah tertinggi di sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak Rp62 miliar dari target Rp400 miliar.
Disusul pajak penerangan jalan Rp53 miliar dari target Rp275 miliar. Selanjutnya pajak restoran Rp44 miliar dari target Rp230 miliar.
"Pajak hotel Rp20 miliar dari target Rp250 miliar, pajak reklame Rp12 miliar dari target Rp70 miliar," sebutnya.
Realisasi pajak daerah terendah, ialah pajak air bawah tanah Rp1,1 miliar dari target Rp8 miliar.
Kemudian pajak parkir Rp3,2 miliar dari target Rp137 miliar.
Pajak hiburan Rp5,9 miliar dari target Rp90 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp6,8 miliar dari target Rp275 miliar.
"Untuk pajak mineral bukan logam dan pajak sarang burung walet memang potensinya kurang karena kita bukan wilayah tambang, juga tidak banyak yang punya usaha sarang burung walet," jelas Firman.
Sementara itu, pendapatan untuk retribusi daerah terealisasi Rp1,7 miliar dari target Rp27 miliar.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
