Samsul Bahri
Samsul Bahri

Sabtu, 26 Maret 2022 14:23

Ilustrasi
Ilustrasi

Bejat, Oknum Guru SD Cabuli Dua Siswinya, Begini Modusnya! 

Polisi saat ini melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lainnya.

BUKAMATA - Seorang Oknum Guru SD berinisial SH ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara kerena diduga kuat melakukan pencabulan.

Penangkapan pelaku setelah melakuan aksi cabulnya diruangan guru, Tak hanya sekali, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Korban yang masing-masing berinisial KAL dan SRS itu masih duduk di bangku kelas VI SD. Saat SH ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Simorangkir, Kabupaten Tapanuli Utara. Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh di dapur rumahnya.

SH mengaku sangat tergiur melihat badan kedua siswinya sehingga akhirnya melakukan pecabulan di ruang guru. Pencabulan dilakukan SH sebanyak dua kali terhadap kedua korbannya.

SH melakukan aksinya pada saat jam sekolah. SH meminta korban untuk membuat minuman dan memasak mi instan.

“Modusnya menyuruh korban membuat minuman dan memasak mi instan. Kemudian dalam proses pembuatan itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Sipayung, Sabtu (26/3/2022) dilansir Inews.id.

Polisi saat ini melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lainnya. “Sampai sekarang kami juga melakukan pengembangan terkait kemungkinan korban lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

#Pencabulan anak di bawah umur #Guru Cabul

Berita Populer