Redaksi
Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022 15:26

Anggota DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni Uji Publik Ranperda Penanganan TPPO

Anggota DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni Uji Publik Ranperda Penanganan TPPO

Ranperda penanganan TPPO merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulsel. Menurutnya, ranperda ini diusulkan lantaran berdasarkan data yang ada, tingkat perdagangan orang di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

MAKASSAR, BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk itu, Sabtu (26/3/2022), digelar konsultasi publik terkait Ranperda ini.

Bertempat di Mbuuk Coffeeshop, Jalan Andi Djemma Makassar, uji publik ini dihadiri oleh Anggota DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni, Kepala UPT Perlindungan dan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Selatan Meisy Sari Bunga Papayungan, dan Praktisi Hukum Husain Djunaid.

Rudy menjelaskan, ranperda penanganan TPPO merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulsel. Menurutnya, ranperda ini diusulkan lantaran berdasarkan data yang ada, tingkat perdagangan orang di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

"Tahap uji publik ini dilakukan untuk mengetahui, seperti apa respon masyarakat terkait Ranperda ini. Termasuk, menjaring masukan-masukan untuk penyusunan ranperda ini," jelas Rudy.

Pihak DPRD Sulawesi Selatan sendiri, kata Rudy berharap, dengan diwujudkannya Ranperda ini, nantinya akan menjadi rambu-rambu dalam penanganan terhadap TPPO di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Meisy mengakui jika TPPO di Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir semakin marak terjadi. Dia menyebut, ada sejumlah hal yang menyebabkan itu terjadi, seperti faktor ekonomi, tingkat pendidikan, dan akses media sosial.

Untuk itu, Meisy mengapresiasi adanya inisiatif DPRD Sulsel untuk menyusun ranperda penanganan TPPO. Hanya saja, dalam penyusunannya, Meisy berharap pihak DPRD Sulsel dapat lebih jeli dalam mempergunakan sejumlah istilah dalam TPPO. Diantaranya, penggunaan kata perekrutan, eksploitasi dan ancaman. "Perlu dikaji lebih jauh lagi," katanya.

Praktisi Hukum, Husain Djunaid menilai, ranperda TPPO harus mengatur lebih spesifik sesuai dengan kondisi di lapangan. Termasuk bagaimana penanganan terhadap korban. "Selama ini, sudah ada dasar hukum yang digunakan. Untuk itu, jika ranperda ini diwujudkan, harus lebih spesifik khususnya alur dalam penanganan korban," ungkapnya.

#Rudy Pieter Goni #DPRD Sulsel

Berita Populer