Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anaknya Sendiri, Istri Lapor Polisi
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi akan meminjamkan HP kepada korban untuk keperluan pembelajaran daring. Jika menolak, remaja itu tidak akan dipinjami HP.
BUKAMATA - Pria paruh baya itu berinisial AA, umurnya 36 tahun. Anak yang harusnya dilindungi kehormatannya, malah dia sendiri yang merenggutnya. EGF anaknya itu masih berusia 13 tahun.

Usia EGF yang beranjak dewasa itu, harus menanggung beban moral akibat perbuatan ayahnya itu, EGF disetubuhi sebanyak delapan kali. Bukan orang lain pelakunya, melainkan ayah kandungnya.
Warga Jebres Solo itu mengakui perbuatannya dihadapan polisi, ia melakukan aksi tak terpuji itu berkali-kali dengan modus meminjamkan handphone
AA ditangkap polisi Perbuatannya dilaporkan istrinya MEP (31) ke SPKT Polresta Surakarta, Minggu (6/3/2022) lalu.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dimaksud," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak , Rabu (23/3/2022).
Ade Safri menjelaskan, pelakuk melakukan perbuatan bejatnya sejak Desember 2021. Namun korban tidak ingat berapa kali aksi tersebut dilakukan ayahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka pekerjaan serabutan, pengamen juga, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi akan meminjamkan HP kepada korban untuk keperluan pembelajaran daring. Jika menolak, remaja itu tidak akan dipinjami HP.
"HP ini menjadi penting di saat situasi pandemi pada saat pembelajaran secara daring. Sebelumnya korban juga sering menggunakan HP milik ayahnya ini untuk mengikuti pembelajaran tersebut," sebutnya.
Selain itu, korban juga diberikan kemudahan akses menggunakan sepeda motor pelaku.
"Kasus ini terungkap pada saat tersangka melakukan perbuatannya terakhir, tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB. Saat tersangka melihat putrinya ini sedang memainkan HP miliknya. Saat itu kembali tersangka melakukan ancaman bujuk rayu tidak akan memberikan HP apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku," jelas Ade.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada temannya. Selanjutnya teman korban menyampaikannya kepada pakde atau kakak kandung ibu korban.
Informasi itu pun diteruskan kepada ibu kandung korban. Setelah mengecek kebenarannya, perempuan itu melaporkan perbuatan tersangka ke SPKT Polresta Surakarta.
"Beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan adalah selimut warna merah yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Di dalam kamar tersebut, secara bersamaan tidur, yakni tersangka, korban, ibu kandung korban dan adik korban yang masih kecil," jelasnya.
