GOWA, BUKAMATA - Jajaran Kepolisian Polres Gowa berhasil mengamankan seorang residivis pencurian rumah kosong dalam perumahan yang kerap beraksi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Penangkapan AH (45) di Jalan Ketilang, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa itu atas informasi dari warga atas keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022) membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian antar perumahaan tersebut bersama penadahnya.
"Benar, Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku disalah satu perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Setelah menggamankan pelaku kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah, " ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa.
Boby menambahkan, pelaku ini beraksi saat rumah milik warga kosong. Selanjutnya pelaku pembobol dan mengambil barang berharga milik korban atau warga.
"Pelaku ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 di wilayah Gowa dan Makassar. Dan hasil barang curiannya itu dijual kepenadah," terang Boby.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku berupa 6 Unit Hp berbagai merk, 8 Unit Laptop, 1 Buah Obeng, 1 buah helm, 1 lembar jaket dan 1 unit motor NMAX, 1 pasang plat sepeda motor dan 1 pasang sepatu.
Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk seorang penadah saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging
-
Bocah 10 Tahun di Gowa Jadi Korban Penculikan dan Kekerasan Seksual, Pelaku Punya Sejumlah Catatan Kriminal
-
Aksi Balas Dendam Remaja Berujung Pengrusakan Mobil Pejabat
-
Top Up Dana Pakai Uang Palsu, Dua Wanita di Gowa Diamankan Polisi
-
Dua Kakak Beradik di Gowa Dibacok Tetangganya Sendiri, Satu Dirawat di RS Syech Yusuf