GOWA, BUKAMATA - Jajaran Kepolisian Polres Gowa berhasil mengamankan seorang residivis pencurian rumah kosong dalam perumahan yang kerap beraksi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Penangkapan AH (45) di Jalan Ketilang, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa itu atas informasi dari warga atas keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022) membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian antar perumahaan tersebut bersama penadahnya.
"Benar, Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku disalah satu perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Setelah menggamankan pelaku kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah, " ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa.
Boby menambahkan, pelaku ini beraksi saat rumah milik warga kosong. Selanjutnya pelaku pembobol dan mengambil barang berharga milik korban atau warga.
"Pelaku ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 di wilayah Gowa dan Makassar. Dan hasil barang curiannya itu dijual kepenadah," terang Boby.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku berupa 6 Unit Hp berbagai merk, 8 Unit Laptop, 1 Buah Obeng, 1 buah helm, 1 lembar jaket dan 1 unit motor NMAX, 1 pasang plat sepeda motor dan 1 pasang sepatu.
Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk seorang penadah saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
May Day di Gowa, Buruh dan Polisi Bagi Bunga ke Pengendara hingga Gelar Layanan Kesehatan Gratis
-
Perkuat Sinergi, Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Teken MoU Keamanan dan Pemberantasan Narkoba
-
Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Gowa
-
Resahkan Warga, Pelaku Pembusuran Acak di Gowa Akhirnya Ditangkap
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Ratusan Personel Polres Gowa Bersihkan Kawasan Wisata Sejarah Balla Lompoa