Redaksi
Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022 16:04

Dishub Takalar Bakal Tindaki Kendaraan Odol yang Melintas di Wilayahnya

Dishub Takalar Bakal Tindaki Kendaraan Odol yang Melintas di Wilayahnya

Dinas Perhubungan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Sosialisasi Penyelenggaraan Kendaraan Bebas Over Dimension dan Overload (Odol) Tahun 2023, di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut).

TAKALAR, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Agus Kurniawan, SH hadir sebagai narasumber di kegiatan Dinas Perhubungan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Sosialisasi Penyelenggaraan Kendaraan Bebas Over Dimension dan Overload (Odol) Tahun 2023, di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) belum lama ini.

Pada kesempatan itu, Agus Kurniawan, SH menyampaikan tentang sanksi kepada pengguna jasa truk yang kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol) melintas. “Sebab ini sangat jelas, berdasarkan Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana setiap pengguna kendaraan yang Odol akan diberikan tindakan sanksi tilang,” ujar Agus Kurniawan, SH, Rabu (23/03/2022).

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, Amrullah Rachman. SP. MM mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk Menuju Indonesia Bebas Kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol) 2023, yang dikuti oleh Camat, para Kepala Desa atau Lurah serta masyarakat khususnya para pengusaha di Kabupaten Takalar.

“Sosialisasi ini kami lakukan dengan cara berkeliling di setiap Kecamatan di Kabupaten Takalar, kecuali di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, mengingat gampang untuk menghadirkan pesertanya, dan apa yang kita mau capai tepat sasaran,” ucap Rahman, Rabu (23/03/2023).

Amirullah Rachman. SP. MM juga menyampaikan bahwa beberapa kegiatan SKPD di Takalar melaksanakan sosialisasi di hotel Makassar akan tetapi kali ini Dinas Perhubungan Takalar lebih memilih melaksanakan sosialisasi dengan cara berkeliling Kecamatan. “Selain anggaran sangat minim, juga terbatas pesertanya kalau diadakan di hotel,” ujarnya.

“Kalau dilaksanakan di Kecamatan, kami yakin sosialisasi akan lebih maksimal mencapai sasaran, apalagi yang kita undang menjadi peserta sasaran utamanya adalah para pengusaha angkutan dan pengguna angkutan, kelompok-kelompok atau assosiasi seperti Nana Base, Fajar, dan Simpang Tiga, juga melibatkan langsung pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan,” sambung Amrullah.

Amrullah menambahkan sosialisasi ini sangat perlu dilaksanakan agar para pihak saling memahami aturan main, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan dilakukan. “Apalagi kami menghadir narasumber dari Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar,” tutup Amrullah.

#Bupati Takalar H. Syamsari #Pemda Takalar