Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
penindakan anjal-gepeng lewat regulasi masih lemah. Penegakan Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anjal, Gepeng dan Pengamen di Kota Makassar belum maksimal.
MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku pencegahan anak jalanan hingga gelandangan dan pengemis (anjal-gepeng) butuh penegakan peraturan daerah (perda). Apalagi menjelang Ramadan, kemunculan anjal-gepeng diperkirakan akan meningkat.

Kepala Dinsos Makassar Aulia Arsyad menekankan, penindakan anjal-gepeng lewat regulasi masih lemah. Penegakan Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anjal, Gepeng dan Pengamen di Kota Makassar belum maksimal.
"Di sini juga ada harus penegakan perdanya. Inikan perdanya ompong, saya menganggap dia ompong," sebut Aulia Arsyad, Selasa (22/3/2022).
Dalam perda itu sudah diatur pemberian sanksi kepada para anjal-gepeng yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Bahkan turut mengatur pengenaan denda kepada warga yang memberi sumbangan kepada mereka.
"Di situ kan jelas ada sanksinya denda 1,5 juta kurungan 3 bulan," tegas dia.
Menurutnya memberi sumbangan atau uang kepada anjal-gepeng hanya akan membuat kehadirannya semakin menjamur. Indikator ini bisa menjadi pegangan memberi sanksi kepada warga mengacu pada perda.
"Kalau begitu, perda yang harus ditegakkan. Pengendara yang harus dikasih sanksi. Karena kalau anjal yang ditertibkan, dilepas, kembali lagi," papar Aulia.
Penegakan perda tersebut disebut menjadi ranah Satpol PP Kota Makassar. "Sebenarnya toh bukan cuma Dinsos yang harus melakukan razia, bekerja sama dengan Satpol," harap dia.
Di samping itu peran RT/RW hingga lurah dan camat dibutuhkan sebagai orang terdekat dengan warga. Menurutnya penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) memang harus dimulai dari bawah.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14