Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Ayah dari korban tersebut berhasil mengamankan pelaku di Kota Blitar pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu tanpa bantuan dari pihak kepolisian.
BUKAMATA – Seorang ayah yang berinisial MD (50) melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang dididuga melakukan pencabulan terhadapa anaknya.

MD merupakan warga Kalijudan Surabaya, Jawa Timur, mengaku kecewa karena lambannya pihak kepolisian menangani kasus yang menimpa anaknya KR (14) yang dibawa kabur oleh pelaku bernama Pujianto, 21, dan Mamad, 21, pemuda asal Blitar.
Pasca-kehilangan anak, MD sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, selama ini ia mengaku tak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor.
Ia pun terus menerus mencari anak gadisnya tersebut walaupun sempat kesulitan karena tidak ada titik temu.
"Saya inisiatif mencari sendiri dan ketemu di daerah Kesamben, Blitar. Enggak ada bantuan dari kepolisian. Baru hari ini (usai menyerahkan tersangka) anak saya dibawa ke Polda Jatim untuk visum," ujar MD, Sabtu, 19 Maret 2022.
Ia pun menyayangkan karena lambatnya kerja polisi, dirinya harus menerima kenyataan anaknya telah dicabuli oleh Mamad di sebuah rumah kosong.
"Polisi tolonglah kami sebagai orang tua kalo ada laporan segera dicari karena orang tua itu pasti khawatir. Apalagi anak saya ini kan dibawah umur," imbuhnya.
Senada dengan MD, Danny Wijaya selaku kuasa hukum dari MD, mengaku kecewa terhadap kerja polisi dalam menangani kasus yang dialami MD. Bahkan, ia berpendapat harusnya polisi menjadikan kasus anak di bawah umur menjadi perhatian khusus.
"Harusnya menjadi atensi karena anak dibawah umur. Cari teroris bisa, cari pelaku begini saja tidak bisa," singgung Danny.
Ditanya terkait apakah kliennya mendapatkan SP2HP dari pihak kepolisian, dirinya menegaskan bahwa penyidik tidak pernah mengirimkan surat hasil perkembangan penyelidikan walaupun KR telah hilang lebih dari 20 hari.
"Kita saja enggak tahu penanganan polisi terhadap kasus ini perkembangannya bagaimana. Enggak ada itu SP2HP," imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengaku pihaknya telah mengirimkan SP2HP ke pelapor pada 11 Februari 2022.
"Sudah kami kirimkan SP2HP ke alamat pelapor," ujar Mirzal Maulana.
Diketahui, usai melaporkan Pujianto, warga Jalan Jojoran, Surabaya, yang nekat membawa KR anak perempuannya untuk kabur pada Februari lalu ke Polrestabes Surabaya, MD, warga Kalijudan berhasil mengamankan pelakunya di Kota Blitar pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14