MAKASSAR, BUKAMATA - Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel, Meisye Papayungan menyarankan pihak keluarga korban pencabulan AI (15 bulan) oleh kakek tiri di Kabupaten Jeneponto tidak pulang dulu ke rumahnya.
Menurut Meisye, pihaknya akan terus melakukan pendampingan. Korban dan keluarga akan diajak tinggal sementara di rumah aman. Hal ini mengingat mereka tinggal di rumah pelaku di Kabupaten Jeneponto.
"Kalau memang pihak keluarga merasa kurang aman kembali ke Jeneponto karena rumah yang ditinggali milik tersangka atau kakek tiri korban, maka kami ada tempat perlindungan sementara, dan tante korban ini setuju," demikian Meisye, Jumat (18/3/2022).
Saat ini korban, tambah Meisye, kondisinya sudah membaik, setelah menjalani operasi di Rumah Sakit (RS) Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar.
Diketahui, Korban telah telah menjalani operasi bedah karena kondisi pada alat vitalnya mengalami luka sobek yang lebar hingga mengalami pendarahan yang cukup serius.
“Alhamdulillah, setelah operasi dua hari yang lalu, kondisi anaknya sudah membaik dan kemarin juga sudah bisa diajak bermain," ungkap Meisye Papayungan.
Kasus pencabulan tersebut, Polres Jeneponto telah menetapkan kakek tiri korban sebagai tersangka. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
-
Berkas Dugaan Korupsi Kades Baltar Jeneponto Rampung, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kapolres Jeneponto Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Laptur
-
Sambut HUT Kemerdekaan RI, Polres Jeneponto dan Mapala Unibos Makassar Bentangkan Bendera Raksasa
-
Polisi Awasi Pendistribusian BBM Subsidi di Jeneponto