
Kader Demokrat Sebut Perpanjangan Jabatan Presiden Kiamat Kecil Demokrasi
Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan parlementer yang masa jabatan presidennya tergantung selera parlemen dan bisa sesuka hati diubah-ubah.
BUKAMATA - Desas desus issu perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024 mendatang hingga pada saat ini masih banyak tuai kontroversi dari berbagai kalangan.

Kritikan kader partai Demokrat, Anis Fauzan mengaku tidak ada alasan kuat dan sah untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo. Sebagaimana tertuang dalam konstitusi dan UUD 1945, masa jabatan presiden maksimal dua kali lima tahun.
"Dalam presidential system, pembatasan masa jabatan itu harus pasti, fixed term," kata Anis Fauzan, Anggota Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat.
Anak buah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono itu menyatakan, Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan parlementer yang masa jabatan presidennya tergantung selera parlemen dan bisa sesuka hati diubah-ubah.
"Kita menganut sistem pemerintahan presidensial, yang mana presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, maka harus dikontrol oleh legislatif. Juga harus dikontrol waktu berapa lama masa jabatannya seperti yang tertuang dalam UUD 1945," kata Anis.
Karena itulah, Anis mengecam keras pihak-pihak yang ingin memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi dan atau menunda Pemilu 2024 dari jadwal yang sudah ditetapkan.
"Perpanjangan masa jabatan presiden bukan hanya berbahaya, tapi bisa menjadi semacam kiamat kecil dalam iklim demokrasi kita," demikian Anis.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47