BUKAMATA - Orangtua seorang pelajar melaporkan perbuatan pencabulan seorang pemuda tarhadap anaknya yang masih berstatus pelajar.
Kejadian pencabulan terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pelakunya adalah pemuda yang berinisial F (24) warga Bengkalis, Riau.
Setelah dicabuli, anak yang masih duduk dibangku SMA itu lalu menceritakan kasusnya kepada ibunya dan langsung melaporkan ke pihak keopolisan. Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung mengamankan pemuda yang berinisial F tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo mengatakan, tersangka berkenalan dengan korban pada 19 Februari 2022. Kemudian, mereka mulai menjalin komunikasi lewat pesan daring.
"Pada 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Eri, Sabtu (12/3/2022).
Modus yang digunakan tersangka, tambah Eri. Yakni menjanjikan korban untuk membuat sebuah konten YouTube. Lalu, tersangka datang ke Tanjung Balai untuk bertemu dengan korban.
"Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti keinginannya," jelas Eri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," tutp Eri.
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap