Dewi Yuliani : Senin, 07 Maret 2022 18:17
Luhut Binsar Panjaitan

JAKARTA, BUKAMATA - Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru seiring dengan terkendalinya penanganan pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya, melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian, baik dengan pesawat maupun dengan moda transportasi darat dan laut.

Menko Kemaritiman, Luhut Panjaitan, mengatakan, pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini. Namun, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Luhut menyampaikan, penghapusan syarat itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 7 Maret 2022.

Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap empat hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," ujarnya.

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan, vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga mulai mengizinkan kompetisi olahraga untuk menerima penonton dengan syarat booster. Kebijakan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari para ahli.

"Selain itu peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat," kata Luhut.

Kebijakan pemerintah, sambung Luhut, diambil dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.

"Kita harus siap menuju proses transisi bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasis data yang ada, semua upaya harus didukung, edukasi dan berdampingan dengan Covid," tegasnya. (*)