MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Perhubungan Kota Makassar gencar melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan, mulai dari truk muatan sedang hingga besar.
Pengujian kendaraan dilakuakan di Kompleks Terminal Regional Daya tepatnya di Kantor UPTD PKB Kota Makassar.
"Uji KIR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilalui setiap kendaraan bermuatan sedang dan besar," terang Imam Hud, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Senin 7 Maret 2022.
Imam menegaskan, setiap kendaraan truk bermuatan yang ingin beroperasi di Kota Makassar atau pun di Kota Lainnya mesti melewati uji KIR. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak pakai.
"Uji KIR untuk mengetahui apakah kendaraan masih layak jalan. Ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas. Jika sudah tidak layak dan masih terus dipakai, ini sangat beresiko. Bukan hanya membahayakan pengemudinya tetapi juga pengguna jalan lainnya," sebutnya.
Olehnya itu, Iman mendorong dan mengharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR. Pihaknya pun rutin melakukan razia untuk mencegah penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan.
"Razia juga rutin dilakukan namun kami mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk melakukan uji KIR demi kebaikan dan keamanan bersama," sebutnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Dishub - PD Parkir Makassar Akui Kewalahan Atasi Parkir Liar, Ungkap Soal Bekingan
-
Langgar Aturan, Dua Mobil Parkir Bahu Jalan di Toko Alaska Digembok
-
Kadishub Makassar: Green SM Jadi Langkah Nyata Menuju Transportasi Berkelanjutan
-
Kerja Sama Lampu Jalan Pintar, Makassar dan Korea Duduk Satu Meja
-
Kolaborasi Dishub dan Gojek Hadirkan Festival Ada Jalan di Makassar