MAKASSAR, BUKAMATA - Petugas Dishub Makaassar melalui Bidang Moda Transportasi melakukan penarikan retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu 2 Maret 2022.
Penarikan retribusi dilakukan terhadap penumpang yang hendak menyebrang ke pulau.
Penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha keluar masuk dermaga.
Tak hanya melakukan penarikan retribusi, petugas Dishub Makassar juga terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
"Penarikan retribusi dilakukan oleh Petugas kami di Dermaga Kayu Bangkoa. Sesuai dengan Perda 13/2011 Tentang retribusi jasa usaha tarif untuk keluar masuk dermaga yang ditetapkan sebesar Rp1.000," seperti dikutip dari Instagram humas_dishubmks.
BERITA TERKAIT
-
Kadishub Makassar: Green SM Jadi Langkah Nyata Menuju Transportasi Berkelanjutan
-
Makassar Menuju Kota Transportasi Hijau: 200 Taksi Listrik Siap Mengaspal, Wali Kota Tekankan Pemberdayaan Lokal
-
Kerja Sama Lampu Jalan Pintar, Makassar dan Korea Duduk Satu Meja
-
Kolaborasi Dishub dan Gojek Hadirkan Festival Ada Jalan di Makassar
-
Dishub dan Satlantas Makassar Tertibkan Parkir Liar, 9 Kendaraan Ditilang dan 22 Digembok