MAKASSAR, BUKAMATA - Petugas Dishub Makaassar melalui Bidang Moda Transportasi melakukan penarikan retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu 2 Maret 2022.
Penarikan retribusi dilakukan terhadap penumpang yang hendak menyebrang ke pulau.
Penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha keluar masuk dermaga.
Tak hanya melakukan penarikan retribusi, petugas Dishub Makassar juga terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
"Penarikan retribusi dilakukan oleh Petugas kami di Dermaga Kayu Bangkoa. Sesuai dengan Perda 13/2011 Tentang retribusi jasa usaha tarif untuk keluar masuk dermaga yang ditetapkan sebesar Rp1.000," seperti dikutip dari Instagram humas_dishubmks.
BERITA TERKAIT
-
Kemenlu Puji Kota Makassar, 41 Delegasi dari 28 Negara Nikmati Pesona Kota Daeng Bawa Investasi
-
IGS 2026 Digelar di Makassar, Kawasan Losari Diperketat dari Pengamen, Sampah hingga Jukir Liar
-
Viral Sampah Menumpuk di Pantai Losari, Kecamatan Ujung Pandang Bergerak Cepat Bersihkan Pesisir
-
Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan, RT/RW hingga Pekerja Seni, Kota Makassar Diganjar Paritrana Award
-
Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran Nasional 2026, Lonjak 43 Peringkat