MAKASSAR, BUKAMATA - Petugas Dishub Makaassar melalui Bidang Moda Transportasi melakukan penarikan retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu 2 Maret 2022.
Penarikan retribusi dilakukan terhadap penumpang yang hendak menyebrang ke pulau.
Penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha keluar masuk dermaga.
Tak hanya melakukan penarikan retribusi, petugas Dishub Makassar juga terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
"Penarikan retribusi dilakukan oleh Petugas kami di Dermaga Kayu Bangkoa. Sesuai dengan Perda 13/2011 Tentang retribusi jasa usaha tarif untuk keluar masuk dermaga yang ditetapkan sebesar Rp1.000," seperti dikutip dari Instagram humas_dishubmks.
BERITA TERKAIT
-
Proyek RISE Jadi Andalan Makassar Atasi Sanitasi dan Banjir Perkotaan
-
Dishub - PD Parkir Makassar Akui Kewalahan Atasi Parkir Liar, Ungkap Soal Bekingan
-
Langgar Aturan, Dua Mobil Parkir Bahu Jalan di Toko Alaska Digembok
-
Sekcam Biringkanaya Jadi Komandan Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 di Karebosi
-
Arif Terima Tantangan Wali Kota Makassar: Tuntaskan Sampah 2029