Sesuai Perda, Dishub Makassar Tarik Retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa
Penarikan retribusi dilakukan terhadap penumpang yang hendak menyebrang ke pulau.
MAKASSAR, BUKAMATA - Petugas Dishub Makaassar melalui Bidang Moda Transportasi melakukan penarikan retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu 2 Maret 2022.

Penarikan retribusi dilakukan terhadap penumpang yang hendak menyebrang ke pulau.
Penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha keluar masuk dermaga.
Tak hanya melakukan penarikan retribusi, petugas Dishub Makassar juga terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
"Penarikan retribusi dilakukan oleh Petugas kami di Dermaga Kayu Bangkoa. Sesuai dengan Perda 13/2011 Tentang retribusi jasa usaha tarif untuk keluar masuk dermaga yang ditetapkan sebesar Rp1.000," seperti dikutip dari Instagram humas_dishubmks.
News Feed
TMMD ke-126 Kodim 1426/Takalar Ditutup, Bukti Nyata Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa
06 November 2025 13:03
Berita Populer
06 November 2025 12:35
06 November 2025 12:53
06 November 2025 13:11
Munafri Tutup Pelatihan 3.000 Pengurus Masjid, Tegaskan Keseragaman Standarisasi Pengelolaan Masjid
06 November 2025 08:32
06 November 2025 13:03
