Sesuai Perda, Dishub Makassar Tarik Retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa
Penarikan retribusi dilakukan terhadap penumpang yang hendak menyebrang ke pulau.
MAKASSAR, BUKAMATA - Petugas Dishub Makaassar melalui Bidang Moda Transportasi melakukan penarikan retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu 2 Maret 2022.
Penarikan retribusi dilakukan terhadap penumpang yang hendak menyebrang ke pulau.
Penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha keluar masuk dermaga.
Tak hanya melakukan penarikan retribusi, petugas Dishub Makassar juga terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
"Penarikan retribusi dilakukan oleh Petugas kami di Dermaga Kayu Bangkoa. Sesuai dengan Perda 13/2011 Tentang retribusi jasa usaha tarif untuk keluar masuk dermaga yang ditetapkan sebesar Rp1.000," seperti dikutip dari Instagram humas_dishubmks.
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
