LUWU UTARA, BUKAMATA - Entah apa yang merasuki pikiran Marda Sau. Warga Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.
Akibat perbuatan cabulnya itu, Marda Sau ditangkap Personil Polres Luwu Utara di kediamannya, pada hari Jumat, 19 Februari 2022, sehari setelah kejadian pemerkosaan.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, membenarkan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku Marda Sau terhadap anak kandungnya sendiri.
"Pelaku memperkosa anak kandungnya sambil mengancam korban dengan benda tajam," kata Iptu Putut Yudha, di Polres Luwu Utara, Selasa, 1 Maret 2022.
Ia mengungkapkan, kejadian pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 18 Februari 2022, di rumah korban.
"Saat itu korban sedang tidur bersama adiknya. Tiba-tiba ada suara dari arah dapur, namun saat itu korban dengan adiknya mengira itu kucing. Tidak lama kemudian, korban kaget karena dia merasa ada yang mencium pipinya dan merasakan ada sesuatu benda tajam dilehernya," jelasnya.
"Saat itu juga, pelaku langsung mengancam korban untuk tidak bicara dan langsung melepaskan celananya dan celana korban sambil mengarahkan gunting di dada korban. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban dan adiknya akan dibunuh jika berani menyatakan kejadian ini kepada orang lain," beber Iptu Putut Yudha lagi.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kapolres Lutra Perkuat Sinergi dengan TNI Jelang Pemilu 2024
-
Bupati Luwu Utara Hadiri Pemusnahan Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Cipta Kondisi
-
Bejat! Driver Ojol di Bali Perkosa Turis Brasil di Tanah Kosong
-
Wanita di Palopo Diperkosa 4 Pria Lalu Disekap dalam Rumah Kosong
-
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Pemerkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas