MAKASSAR, BUKAMATA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar Ari Ashari Ilham menilai keberadaan peraturan daerah (Perda) Rumah Susun (Rusun) belum banyak diketahui warga Kota Makassar.
Tujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Susun menurutnya adalah untuk mendorong berkembangnya pembangunan pemukiman dengan daya tampung dan kapasitas yang cukup besar dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
“Tujuan lainnya ialah meminimalisir segala bentuk permasalahan-permasalahan yang kerap timbul di lingkup rumah susun ini. Kami harap masyarakat memahami adanya perda ini, mengatur semua yang terkait rumah susun baik itu kebersihan sampai keamanan” ungkap Ari Ashari, yang menurutnya isi dari Perda tersebut belum banyak diketahui.
Hal tersebut diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar Ari Ashari Ilham dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan Ke-2 dengan Tema Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rumah Susun, di Hotel Almadera. Senin (28/02/2022).
Selain itu, kata anggota dewan Fraksi Nasdem ini, Perda Rumah Susun dibuat agar warga paham akan hak dan tanggungjawab masing-masing. Mulai dari warga yang bermukim di rumah susun sendiri hingga warga wilayah sekitar.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Dorong Seleksi Kepala Sekolah Transparan dan Netral
-
Arifin Madjid Gelar Silaturahmi Bersama Calon Ketua RT/RW se-Bontorannu, Tegaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas Pascapemilihan
-
Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah