Rahma Amin
Rahma Amin

Selasa, 15 Februari 2022 21:47

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Ribuan Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun

Jumlah penandatangan daring terus naik sejak pertama kali petisi dibuat

JAKARTA, BUKAMATA - Petisi penolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) atau aturan JHT baru bisa dicairkan penuh pada 56 tahun terus bertambah.

Sejak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT), aturan tersebut menjadi perbincangan dan mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan.

Dikutip di laman CNNIndonesia.com, Selasa (15/2) malam, berdasarkan website change.org, setidaknya sudah ada 393.915 orang yang menandatangani petisi penolakan. Jumlah penandatangan daring terus naik sejak pertama kali petisi dibuat pada pekan lalu.

Tercatat petisi tersebut ditandatangani oleh 125 orang. Sebagai informasi, petisi tersebut dibuat oleh Suharti Ete. Petisi dibuat karena ia merasa aturan baru JHT berpotensi merugikan buruh.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," katanya seperti dikutip dari petisi itu.

Seperti diketahui, dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Berkaitan dengan usia, aturan itu menyebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Aturan tersebut beda dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pun memantik protes dari kalangan buruh. Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

#JHT #PETISI TOLAK JHT

Berita Populer