MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Sulsel per 15 Februari 2022 menembus angka 1.181. Pemerintah pusat terpaksa melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulsel untuk mencegah penyebaran virus mematikan ini.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, PPKM Level 3 diberlakukan di enam daerah di Sulsel. Antara lain, Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.
Kemudian, PPKM Level 2 diberlakukan di Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkep, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Kota Palopo.
Selanjutnya, PPKM Level 1 diberlakukan di enam daerah. Masing-masing, Kabupaten Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Parepare.
Berdasarkan Instruksi Mendagri ini, PPKM tersebut berlaku mulai hari ini hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam beberapa kesempatan, terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.
Pemerintah Provinsi Sulsel juga melakukan upaya Kebut Vaksinasi untuk mempercepat terbentukny herd immunity atau kekebalan kelompok. Mulai dari vaksinasi anak 6 - 11 tahun, vaksinasi pelajar, hingga vaksinasi lansia. (*)
BERITA TERKAIT
-
Ruas Jalan Strategis di Sulsel Mulai Diaspal dan Dibeton, Proyek MYP Dipacu Sesuai Jadwal
-
Gubernur Sulsel: Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa
-
Asyari Abdullah Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Saat Reses di Lappa Anging
-
Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
-
Komcad ASN Pemprov Sulsel Dikukuhkan, Gubernur Andi Sudirman Harap Jadi Teladan dan Agen Nasionalisme