MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Sulsel per 15 Februari 2022 menembus angka 1.181. Pemerintah pusat terpaksa melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulsel untuk mencegah penyebaran virus mematikan ini.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, PPKM Level 3 diberlakukan di enam daerah di Sulsel. Antara lain, Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.
Kemudian, PPKM Level 2 diberlakukan di Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkep, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Kota Palopo.
Selanjutnya, PPKM Level 1 diberlakukan di enam daerah. Masing-masing, Kabupaten Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Parepare.
Berdasarkan Instruksi Mendagri ini, PPKM tersebut berlaku mulai hari ini hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam beberapa kesempatan, terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.
Pemerintah Provinsi Sulsel juga melakukan upaya Kebut Vaksinasi untuk mempercepat terbentukny herd immunity atau kekebalan kelompok. Mulai dari vaksinasi anak 6 - 11 tahun, vaksinasi pelajar, hingga vaksinasi lansia. (*)
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Appi Juara I Lomba Memasak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel
-
Gubernur Sulsel Serahkan Rp10 Miliar untuk Pembangunan Masjid Asrama Haji, Siapkan Lahan Kantor Kanwil Kementerian Haji dan Umrah
-
Job Fair Sulsel 2026: Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Gandeng 30 Perusahaan, Buka 1.230 Lowongan Kerja
-
Pasar Murah Sulsel Expo: Belanja Rp100 Ribu Dapat Voucher Potongan Rp50 Ribu
-
Gubernur Andi Sudirman Telah Distribusikan 403.000 Liter Air Bersih untuk 4.936 KK di Makassar