MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Sulsel per 15 Februari 2022 menembus angka 1.181. Pemerintah pusat terpaksa melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulsel untuk mencegah penyebaran virus mematikan ini.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, PPKM Level 3 diberlakukan di enam daerah di Sulsel. Antara lain, Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.
Kemudian, PPKM Level 2 diberlakukan di Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkep, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Kota Palopo.
Selanjutnya, PPKM Level 1 diberlakukan di enam daerah. Masing-masing, Kabupaten Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Parepare.
Berdasarkan Instruksi Mendagri ini, PPKM tersebut berlaku mulai hari ini hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam beberapa kesempatan, terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.
Pemerintah Provinsi Sulsel juga melakukan upaya Kebut Vaksinasi untuk mempercepat terbentukny herd immunity atau kekebalan kelompok. Mulai dari vaksinasi anak 6 - 11 tahun, vaksinasi pelajar, hingga vaksinasi lansia. (*)
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Sampaikan Jawaban Ranperda Pertanggunganjawaban APBD 2025, Sejumlah Fraksi DPRD Beri Apresiasi
-
Program MYP Dipuji DPRD Sulsel, Fraksi Nasdem: Gubernur Sulsel Layak Disebut Bapak Pembangunan
-
Sinergi Polri dan Pemprov Kian Kuat, Gubernur Sulsel Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
-
Untuk Pertama Kalinya, Pameran Kriya Nasional Pindah ke Mal Demi Dekat dengan Masyarakat
-
Pemprov Sulsel Masuk Lima Besar Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas