BUKAMATA - Sekitar 270 ribuan akun di laman change.org meneken petisi usai pemerintah mengubah kebijakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan teranyar, JHT baru bisa diklaim pada usia 56 tahun.
Hingga berita diterbitkan, Minggu (13/2/2022), sekitar 271.124 orang telah menandatangani petisi tersebut dari target 300.000 tanda tangan. Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" itu ramai disebarkan melalui media sosial.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis Suhari Ete yang membuat petisi tersebut.
Adapun peraturan Menteri yang baru itu telah diundangkan pada 4 Februari lalu. dengan begitu, aturan terbaru itu mencabut peraturan lama, yakni Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tulis Suhari.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Politisi PKS Sebut Cuma Gimik Politik
-
Pasca Banjir Kritikan, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT
-
Ribuan Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun
-
JHT Cair Umur 56 Tahun, Plt Gubernur Sulsel : Lama Sekali
-
Bantah Adanya Penghapusan Kelas, BPJS Kesehatan: Belum Ada yang Berubah