
270.000 Akun Tandatangai Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Sekitar 270 ribuan akun di laman change.org meneken petisi usai pemerintah mengubah kebijakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan teranyar, JHT baru bisa diklaim pada usia 56 tahun.
BUKAMATA - Sekitar 270 ribuan akun di laman change.org meneken petisi usai pemerintah mengubah kebijakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan teranyar, JHT baru bisa diklaim pada usia 56 tahun.

Hingga berita diterbitkan, Minggu (13/2/2022), sekitar 271.124 orang telah menandatangani petisi tersebut dari target 300.000 tanda tangan. Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" itu ramai disebarkan melalui media sosial.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis Suhari Ete yang membuat petisi tersebut.
Adapun peraturan Menteri yang baru itu telah diundangkan pada 4 Februari lalu. dengan begitu, aturan terbaru itu mencabut peraturan lama, yakni Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tulis Suhari.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47