Material Proyek Waskita di Lahan Mattoanging, Kadispora Bantah Ada Transaksi Sewa
Pihak Kementerian PUPR telah melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel dan Dispora Sulsel, mengenai rencana penggunaan sementara sebagian lahan stadion Mattoanging untuk pembangunan proyek dari Kementerian PUPR.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel, Andi Arwin Azis, memberikan klarifikasi mengenai material proyek PT Waskita Karya di lahan Stadion Mattoanging. Material tersebut dari proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui PT Waskita Karya Makassar Sewerage B2. Hal itu pun telah mendapatkan izin.

Arwin mengaku, pemerintah provinsi tentu mensupport kelancaran pembangunan oleh pemerintah pusat. Ia pun menegaskan, hal itu tidak ada sistem sewa-menyewakan.
"Surat ini resmi dari Kementerian PUPR dan permintaan penggunaan sementara sebagian lahan Mattoanging tersebut. Tidak ada disebutkan tentang sewa menyewa lahan," tegasnya, Kamis, 10 Februari 2022.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak Kementerian PUPR telah melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel dan Dispora Sulsel, mengenai rencana penggunaan sementara sebagian lahan stadion Mattoanging untuk pembangunan proyek dari Kementerian PUPR. Dan pemerintah daerah wajib mendukung proses pelaksanaannya selama tidak mengganggu ketertiban umum.
Bahkan, izin ini pun justru memudahkan masyarakat sekitar yang melintas jalan dari arah Mappanyukki ke Jalan Cendrawasih, tanpa harus ditutup total. Terlebih posisi material sama sekali tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara umum.
"Material disana juga hanya sementara selama proses pembangunan berlangsung dan nanti akan dirapikan kembali oleh pelaksana pekerjaan setelah pekerjaannya selesai," ungkapnya.
Saat ini, Pemprov Sulsel tengah melakukan proses tender untuk pembangunan stadion Mattoanging. Jika proses pembangunan oleh pemerintah pusat masih berlangsung dan sementara pembangunan stadion akan dimulai, maka areal sekitar lahan stadion akan dikosongkan apabila mengganggu aktivitas pembangunan yang akan dilaksanakan.
"Nanti proses pembangunan Stadion Mattoanging akan dimulai setelah adanya pemenang tender. Maka, semua area harus dikosongkan secara sukarela pihak pelaksana pekerjaan tersebut, apabila mengganggu pelaksanaan pembangunan stadion Mattoanging," jelasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
