JAKARTA, BUKAMATA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melakukan lockdown hingga akhir Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yakni 18 Februari mendatang.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan sejumlah staf hingga anggota MKD DPR positif terinfeksi virus corona (Covid-19) dalam beberapa waktu terakhir.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan sebanyak 98 orang di lingkungan DPR positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Menurutnya, delapan dari 98 orang tersebut merupakan anggota dewan.
"Keseluruhan per hari ini 98 orang, dari anggota DPR ada delapan," kata Indra.
Dia belum mengetahui apakah staf hingga anggota tersebut terinfeksi virus corona varian Omicron atau bukan. Dia masih belum tahu hasil lebih lanjut dari pemeriksaan spesimen.
"Kita masih pakai swab antigen [dan] PCR basisnya masih yang lama. Apakah itu Covid-19 atau Omicron itu harus pemeriksaan lebih lanjut. Tapi sementara gejala belum tampak, sehingga semua yang positif kita minta karantina mandiri dulu semuanya," katanya.
BERITA TERKAIT
-
UU PRT Disahkan, Hamka B Kady Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Rentan
-
DPR Apresiasi Aturan Batas Usia Media Sosial, Negara Dinilai Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Komisi I DPR: Indonesia Harus Suarakan Penolakan dan Kecam Israel Klaim Tepi Barat
-
BPH Migas Klaim Negara Berhemat Rp4,9 Triliun Berkat Penyaluran BBM Subsidi
-
Tegas! Kapolri Tolak Usulan Kepolisian di Bawah Kementrian