JAKARTA, BUKAMATA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melakukan lockdown hingga akhir Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yakni 18 Februari mendatang.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan sejumlah staf hingga anggota MKD DPR positif terinfeksi virus corona (Covid-19) dalam beberapa waktu terakhir.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan sebanyak 98 orang di lingkungan DPR positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Menurutnya, delapan dari 98 orang tersebut merupakan anggota dewan.
"Keseluruhan per hari ini 98 orang, dari anggota DPR ada delapan," kata Indra.
Dia belum mengetahui apakah staf hingga anggota tersebut terinfeksi virus corona varian Omicron atau bukan. Dia masih belum tahu hasil lebih lanjut dari pemeriksaan spesimen.
"Kita masih pakai swab antigen [dan] PCR basisnya masih yang lama. Apakah itu Covid-19 atau Omicron itu harus pemeriksaan lebih lanjut. Tapi sementara gejala belum tampak, sehingga semua yang positif kita minta karantina mandiri dulu semuanya," katanya.
BERITA TERKAIT
-
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag 2027 Rp41,8 Triliun untuk Pendidikan dan Guru
-
Anis Matta Tolak Perluasan Ambang Batas Parlemen untuk DPRD
-
Hamka B Kady Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Ingatkan Marak Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian
-
DPR Setujui Naturalisasi Baker dan Vickery
-
UU PRT Disahkan, Hamka B Kady Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Rentan