JENEPONTO, BUKAMATA - Jajaran Rutan Kelas IIB Jeneponto menggelar upacara deklarasi janji kinerja dan penandatanganan fakta integritas menuju zona integritas, yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pejabat utama, Senin, 31 Januari 2022. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan zona integritas di lingkungan Rutan Kelas IIB Jeneponto, sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2022.
Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik, saat bertindak selaku Inspektur Upacara, menyampaikan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) oleh seluruh petugas Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Hendrik dalam arahannya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran
Rutan Jeneponto atas komitmennya di awal tahun 2022. Hal ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel, agar Rutan Jeneponto dapat meraih predikat WBK minimal dapat lolos dari tim penilai internal.
"Ini menjadi catatan tersendiri dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel, agar tidak terulang lagi seperti pada tahun 2021, kita tidak dapat lolos dari tim penilai internal. Tahun ini kita harus berkomitmen bersama agar Rutan Jeneponto dapat meraih predikat wilayah bebas korupsi, minimal dapat lolos dari tim penilai internal," harap Hendrik
Dia menyebut, sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, jangan sampai ada lagi ditemukan di dalam rutan seperti pungutan liar (pungli), peredaran narkoba, dan pemukulan terhadap warga binaan.
"Sikap seperti ini harus kita hindari di dalam rutan agar tidak terjadi tindakan atau perbuatan yang dapat merusak atau mencoreng citra institusi rutan.
Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh petugas rutan agar bertindak secara humanis dan menyelesaikan persoalan internal secara baik sesuai SOP yang ada," terangnya
Mantan Kepala Rutan Soppeng ini, menekankan kepada seluruh pegawai rutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan. Karena tugas dan fungsi keamanan dalam rutan adalah tanggung jawab seluruh pegawai dan ASN rutan walaupun beda tupoksi.
"Semua pegawai berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas sesuai dengan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, bahwa pegawai dan ASN adalah juga petugas keamanan dalam rutan dan lapas," jelas Hendrik.
Menurut Hendrik, sesuai dengan arahan Kakanwil kepada Kasubsi pelayanan dan tim termasuk Kepala Rutan Jeneponto, untuk mensosialisasikan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, yaitu tidak menghilangkan syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP 99 tahun 2012.
"Dalam Permenkumham ini mempersyaratkan untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi maupun integrasi," tutupnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Luwu Timur Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Dituding Kerap Ancam Pejabat, Sekda Takalar: Riksus Beda dengan Intimidasi
-
Mentan SYL Kooperatif Penuhi Panggilan KPK
-
Rutan Jeneponto Sidak Kamar Tahanan Pemasok Bunker Narkoba UNM
-
Menuju WBK Dan WBBM, Personel Brimob Bone Teken Komitmen Bersama