BUKAMATA - Penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai tercatat belasan laporan polisi dibuat di seluruh Indonesia terkait kasus tersebut.Total sudah ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.
Senin 24 Januari 2022, Bareskrim Polri menerima 2 laporan, 6 pernyataan sikap, dan 6 pengaduan. Kemudian, Polda Kalimantan Timur juga menerima 1 laporan polisi, 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap. Polda Sulawesi Utara ada 1 laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat ada 5 pernyataan sikap.
“Total, terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM ada 3 laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Ia memastikan bahwa kepolisian akan mengusut kasus tersebut secara profesional. Sehingga, Ramadhan meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke kepolisian.
"Kami minta masyarakat kami imbau untuk tenang dan percayakan penanganan kasus ini kepada Polri," tambah dia.
Bareskrim, kata dia, saat ini akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
Ramadhan menuturkan bahwa kepolisian akan teliti dalm mengusut perkara tersebut sehingga tak terburu-buru dalam prosesnya.
"Kami penuhin unsur-unsur, setelah lengkap baru boleh kebut," jelasnya.
Sebelumnya, tersebar cuplikan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Ia menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Edy menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi mengeong. Pernyataan itu kemudian menjadi viral di media sosial. Ia pun dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.
Kemudian, Edy juga menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai 'tempat jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun menyebut bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.
Ia pun kemudian meminta maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' tersebut. Menurutnya, ucapan tersebut hanya ditujukan untuk menggambarkan Kalimantan sebagai tempat yang jauh.
BERITA TERKAIT
-
Heboh! Tambang Batu Bara di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
-
Di Tengah Pemangkasan Anggaran Besar-besaran, Dana Pembangunan IKN Justru Ditambah
-
Prabowo Akan Berkantor di IKN 17 Agustus 2028
-
Prabowo Pindahkan PNS ke IKN Mulai Tahun Depan, Jadi Dapat Insentif?
-
Prabowo Akan Berkantor di IKN 4 Tahun Lagi, Ini Alasannya