BUKAMATA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, akan menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) baru yang rencananya dibangun di Kalimantan Timur.
Din Syamsuddin menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.
Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.
Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Din Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Din menyesalkan apabila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Ibukota Jakarta dijual. Apalagi, pembangunan Ibukota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.
"Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," pungkas Din Syamsuddin.
BERITA TERKAIT
-
Berdekatan dengan IKN, Pemerintah Malaysia Minder: Siapkan Dana Rp3,5 Triliun Bangun Sabah dan Sarawak
-
Dukung Pembangunan IKN, Kementerian PUPR Siapkan 22 Tower Hunian untuk Pekerja
-
Ditawari Gabung Partai Pelita, Gatot Nurmantyo: Terima Kasih, Biar Saya di 'KAMI' Saja
-
Ini Pernikahan Ketiga Din Syamsudin, Istri Pertama Meninggal, Istri Kedua Cerai
-
Sah, Ini Foto-foto Pernikahan Din Syamsudin dengan Cucu Pendiri Ponpes Gontor