Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Terkait posisi Wakil Gubernur Sulsel usai pengesahan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif, Darmawangsyah Muin menegaskan hal itu tergantung kebutuhan gubernur dan partai pengusungnya.
MAKASSAR, BUKAMATA -- Andi Sudirman Sulaiman segera disahkan menjadi Gubernur Sulsel definitif Periode 2018-2023 melalui rapat paripurna istimewa di DPRD Sulsel.
Sebelumnya, Andi Sudirman menjabat Wakil Gubernur Sulsel, kemudian Pelaksana tugas (Plt) Gubernur setelah Prof Nurdin Abdullah diberhentikan sebagai gubernur karena tersandung kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel sendiri telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Ibu ketua DPRD (Andi Ina Kartika Sari) yang menerima surat itu. Hari ini sementara akan dirapatkan terkait surat pemberhentian gubernur. Selanjutnya dirapatkan lagi bersama pimpinan dewan beserta pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD),” ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin, Rabu (19/1/2022).
Terkait posisi Wakil Gubernur, lanjut Wawan-- sapaan akrab Sekretaris Gerindra Sulsel ini, hal tersebut tergantung kebutuhan gubernur dan partai pengusung. "Kalau kami mempersilakan saja. Kalau saya pribadi, itu sebaiknya diisi. Tapi, beliau lebih mengetahui dan partai pengusungnya," tandasnya.
Wawan menjelaskan bahwa dalam rapat pimpinan DPRD Sulsel bakal membahas terkait jadwal rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dan mengangkat Andi Sudirman Sulaiman dari wakil gubernur dan Plt Gubernur menjadi Gubernur Sulsel definitif periode 2018-2023.
“Pastinya kita akan usahakan waktunya pas dan tidak melewati batas waktu terkait dengan masa berlakunya surat tersebut, yakni 12 hari. Intinya, itu semua muaranya demi kemajuan Sulsel, mempercepat kemajuan Sulsel. Sebaik-baiknya menjadi Pelaksana tugas (Plt), tentu menjadi definitif jauh lebih baik," terangnya. (*)
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43