Rahma Amin
Rahma Amin

Rabu, 19 Januari 2022 17:55

Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel saat foto bersama mantan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah usai rapat paripurna.
Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel saat foto bersama mantan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah usai rapat paripurna.

DPRD Sulsel segera Rapat Pengesahan Andi Sudirman sebagai Gubernur Definitif

Pimpinan DPRD Sulsel segera menggelar rapat bersama pimpinan dewan beserta pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD).

MAKASSAR, BUKAMATA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin menyatakan segera menggelar rapat bersama pimpinan dewan beserta pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Ibu ketua DPRD (Andi Ina Kartika Sari) yang menerima surat itu. Hari ini sementara akan dirapatkan terkait surat pemberhentian gubernur,” ungkap Wawan sapaan akrab Darmawangsyah Muin.

Sekretaris Partai Gerindra Sulsel ini menjelaskan bahwa dalam rapat pimpinan DPRD Sulsel bakal membahas terkait jadwal rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dan mengangkat Andi Sudirman Sulaiman dari wakil gubernur dan Plt Gubernur menjadi Gubernur Sulsel definitif periode 2018-2023.

“Pastinya kita akan usahakan waktunya pas dan tidak melewati batas waktu terkait dengan masa berlakunya surat tersebut, yakni 12 hari. Intinya, itu semua muaranya demi kemajuan Sulsel, mempercepat kemajuan Sulsel. Sebaik-baiknya menjadi Pelaksana tugas (Plt), tentu menjadi definitif jauh lebih baik," terangnya.

Terkait posisi Wakil Gubernur, lanjut Wawan, tergantung kebutuhan gubernur dan partai pengusung. "Kalau kami mempersilakan saja. Kalau saya pribadi, itu sebaiknya diisi. Tapi, beliau lebih mengetahui dan partai pengusungnya," tandasnya.

Diketahui Prof Nurdin Abdullah diberhentikan sebagai gubernur karena tersandung kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Pasal 173 UU No 10 Tahun 2016 disebutkan, Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan surat kematian, surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur atau keputusan pemberhentian.

Dengan demikian, Andi Sudirman selaku Wakil Gubernur yang saat ini berstatus Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, akan segera didefenitifkan sebagai Gubernur Sulsel hingga akhir masa jabatannya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Gubernur Sulsel