LUWU UTARA, BUKAMATA - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Luwu Utara ingatkan pemilik kendaraan jenis mobil bak terbuka untuk tidak digunakan mengangkut penumpang.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Luwu Utara AKP Abd Rahim saat Coffee Morning bersama dengan awak media di Warkop Dg Azis Masamba, Selasa (11/01/2022).
Menurutnya, berdasarkan undang-undang sesuai pasal 137 ayat 4 tahun 2009, mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang kecuali karena tiga hal.
"Pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi beografis dan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota tidak memadai,kedua Untuk pengarahan atau pelatihan TNI/Polri dan ketiga untuk kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan atau pemerintah daerah," jelas Abd Rahim.
Abd Rahim menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait dengan larangan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
"Larangan terkait itu sebenarnya sudah ada dasar hukumnya, untuk itu kita himbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang," sebut Abd Rahim.
Untuk itu, ia berharap masyarakat bisa mematuhi peraturan lalulintas berdasarkan undang-undang tahun 2009 pasal 137 ayat 4.
"Demi keselamatan saat berkendara, maka dari itu masyarakat dihimbau agar tetap mematuhi peraturan saat berkendara," tutup Abd Rahim.
BERITA TERKAIT
-
Kapolres Lutra Perkuat Sinergi dengan TNI Jelang Pemilu 2024
-
Bupati Luwu Utara Hadiri Pemusnahan Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Cipta Kondisi
-
Dendam Tiga Tahun Lalu, Rumah Warga di Luwu Utara Dibakar Sekolompok Orang
-
Demi Pengamanan Arus Mudik, Polres Luwu Utara Gelar Operasi Ketupat
-
Polisi Berpangkat Aiptu di Luwu Utara Motivasi Peserta Pelatihan Muballigh