Bibit Siklon Picu Gelombang Tinggi, BMKG Ingatkan Warga Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan
16 November 2025 14:26
Tim dokter melakukan pemeriksaan saat Ferdinand Hutahaean -pura pingsan. Ferdinand pura-pura pingsan saat pihak penyidik menyedorkan surat perintah penahanan terhadap dirirnya.
BUKAMATA - Tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur (SARA) soal 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahahean pura-pura pingsan saat akan ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Saat pihak penyidik menyodorkan surat perintah penahanan terhadap tersangka, Senin malam (10/1/2021) Ferdinand Hutahaean sempoyongan dan memegang jidatnya lalu terbaring diatas kursi.
“Dia sempat pura-pura pingsan, memegang jidat dan berdiri sempoyongan lalu tertidur di kursi,” kata salah seorang sumber di Bareskrim Polri.
Namun, lanjut sumber yang tak ingin disebutkan namanya, penyidik tak terkecoh dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand.
Saat Tim Kesehatan melakukan pengecekan tensi darah normal, akhirnya tim dokter menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan.
Tak hanya itu, sumber mengungkap, berdasarkan saksi ahli bahasa, cuitan Ferdinand sama sekali tidak menunjukan kondisi orang yang sakit.
“Dari tata bahasa dan tulisannya singkron dengan otak, artinya dalam keadaan normal,” ungkap sumber.
Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan objektif, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
16 November 2025 14:26
16 November 2025 14:19
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:26