
JOIN Nilai Keterbukaan Publik BPOM Makassar Buruk
Badan POM sebagai lembaga pengawas mesti ada keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008.
MAKASSAR, BUKAMATA - Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Makassar memberikan penilaian buruk terhadap keterbukaan informasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Bdan POM) Makassar.

Ketua JOIN Makassar, Sabri mengatakan Badan POM sebagai lembaga pengawas mesti ada keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun yang terjadi dilapangan Badan POM sangat tertutup jika ingin konfirmasi terkait pengawasan.
"Mestinya BPOM Makassar lebih terbuka dan menerima kehadiran jurnalis ketika ingin melakukan konfirmasi. Namun beberapa laporan dari jurnalis kami BPOM Makassar sangat tertutup soal kosmetik ilegal yang saat ini banyak beredar," katanya.
Lanjut, Sabri yang juga alumni Magister Kesehatan Masyarakat berharap Badan POM jangan tutup mata soal banyaknya beredar kosmetik ilegal di media sosial karna sangat membahayakan bagi kesehatan.
"Sebagai lembaga pengawas, BPOM mesti lebih terbuka memberikan informasi publik kepada masyarakat. Karna ini menyangkut kesehatan masyarakat," ungkap Sabri, Senin (10/1/2022).
Ia berharap lembaga pengawas ini tidak bermain main-main bersama pelaku atau pemilik kosmetik ilegel yang saat ini ramai. Dalam pantauan website resmi Badan POM Makassar pada tahun 2021 sangat tertutup soal kosmetik ilegal.
"Dalam pantauan kami website BPOM Makassar www.makassar.pom.go.id sangat sedikit bahkan tidak pernah memberikan informasi soal kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menduga pihak BPOM bermain mata dengan pelaku kosmetik ilegal yang sangat membahayakan," harapnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47