
Disdukcapil Makassar Siap Jalankan PRose Perpindahan KTP-el Fisik Ke Digital
"Teman-teman cepat sekali lakukan penyusuaian, infrastruktur termasuk SDM di capil Makassar siap beradaptasi dengan semua perkembangan termasuk loncatan teknologi canggih," jelasnya belum lama ini.
MAKASSAR,BUKAMATA - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai bersiap menerapkan e-KTP berbentuk digital yang memiliki QR code.

Nantinya, dokumen kependudukan tidak lagi berbentuk fisik namun berbentuk digital dan dapat disimpan di telepon genggam atau HP.
Plt kepala Disdukcapil, Aryati puspa abady mengatakan hal pertama yang disiapkan dukcapil Makassar adalah mempersiapkan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia.
Dia menyebut program ini diinisiasi langsung oleh direktorat jenderal kependudukan dan catatan sipil republik indonesia. Selain itu peralihan KTP El Fidik ke digital baru sebatas rencana dan belum diketahui kapan akan diterapkan.
"Orang discapil ini adaktif, selalu bisa menyusuaikan perkembangan teknologi yang dilakukan dirjen discapil," ujarnya saat di kantornya.
Puspa mengatakan jajarannya siap beradaptasi untuk mengikuti kemajuan teknologi. Dianggap memiliki potensi untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Teman-teman cepat sekali lakukan penyusuaian, infrastruktur termasuk SDM di capil Makassar siap beradaptasi dengan semua perkembangan termasuk loncatan teknologi canggih," jelasnya belum lama ini.
"Kita lihat dulu bagaiman model konvensional, tandatangan basah jadi digital menggunakan barcode dan elektronik, kita sudah terapkan," tambahnya.
Diketahui, e-KTP digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik.
Seperti disampaikan dirjen kependudukan dan catatan sipil kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. Dia menjelaskan, KTP digital nantinya disimpan di smartphone masing-masing penduduk dalam bentuk foto e-KTP dan QR code.
Artinya, berbeda dari e-KTP yang ada saat ini, dengan e-KTP digital, identitas warga tidak akan lagi dicetak secara fisik.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk," terang Zudan.
Dengan konsep tersebut, syarat warga mendapatkan e-KTP digital yakni mempunyai ponsel pintar. Selain itu, warga juga harus memiliki jaringan internet.
News Feed
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 12:51