MAKASSAR, BUKAMATA — Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera membuat dokumen perencanaan terkait pembebasan lahan warga TPA Antang.
Hal ini ditegaskan, Sekertaris Komisi C Fasruddin Rusli (Acil) pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DLH, Dinas Pertanahan, dan warga TPA Antang, di ruang Badan Anggaran (Banggar) belum lama ini.
“Jadi pihaknya berharap agar untuk tidak di tunda-tunda, karena kasian ini warga sudah cukup lamami menunggu karena sudah lebihmi satu tahun belum terbayar lahannya,” tegas Acil.
Politisi PPP ini meminta agar Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan mata anggaran yang dianggarkan di APBD pokok Tahun 2022 ke Dinas Pertanahan, mengingat komisi C menilai DLH tidak memahami secara pasti mekanisme proses pembasan lahan warga seperti yang terjadi saat ini.
“Jadi kami juga akan berkooridnasi dengan pihak TPAD Pemkot agar anggaran pembebasan lahan warga TPA Antang yang sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup untuk dialihkan ke Dinas Pertanahan,” ujarnya, Jumat (7/1/2022).
Senada dilontarkan Anggota Komisi C lainnya, Nasir Rurung. Ia menilai proses pembebasan lahan warga yang terdampak di TPA Antang sangat berlarut-larut, hal ini dikarenakan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak paham mekanisme.
BERITA TERKAIT
-
APBD Perubahan 2026 Telah Diketok, Wali Kota Makassar: Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga Jadi Prioritas
-
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
-
Wali Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027
-
Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026
-
Bahas Pemenuhan Layanan Air Bersih, Komisi B Puji Langkah Direksi PDAM Makassar Hadapi Kemarau