Residivis Curat Meninggal Dimassa di Jeneponto DPO Polres Gowa
Ada Daeng Ngamang yang tewas dimassa di Kabupaten Jeneponto ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa, Asa Daeng Ngamang menurut pihak kepolisian Polres Gowa merupakan residivis curat.
JENEPONTO, BUKAMATA- Kurang dari setahun Polres Kabupaten Gowa menetapkan Asa Daeng Ngamang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia merupakan residivis Curat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Racham kepada Bukamatanews.id, melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).
"Asa Daeng Ngamang ini Residivis, DPO Curat serta Pencurian dan Pemberatan, dia melakukan dimalam hari. Pelaku sudah meninggal dunia, di massa di jeneponto," ujar Boby.
Menurut Boby Racham, tahun lalu dia ditetapkan sebagai DPO. Dia melanggar pasal 363 ayat ke-3, ke-4 KUHPidana. Surat DPO itu dikeluarkan pada 1 Oktober 2021 oleh Polres Gowa.
"DPO-nya hilang karena sudah meninggal, siapa lagi mau diproses. Jadi hanya Asa yang ditetapkan sebagai DPO. Dia warga Lantang, Desa Samataring, Kecamatan Kelara, Jeneponto," pungkas Boby.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
