
Demokrat Percaya Hakim MK Batalkan PT 20%
Ambang batas presiden 20% jika terus dipaksakan akan menunjukkan bahwa itu adalah kehendak oligarki.
MAKASSAR, BUKAMATA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyambut baik dan mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh oleh berbagai elemen masyarakat terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 0% ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, Partai Demokrat sejak Pemilu 2017 hingga kini di parlemen masih menyuarakan penolakan PT 0%. "Karena itulah, Partai Demokrat mendukung penuh perjuangan berbagai elemen masyarakat yang mengajukan judicial review ke MK terkait ambang batas presiden 20%," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (7/1/2022).
Atas dasar itu, Herzaky meyakini para Hakim MK dapat menerima gugatan PT 0% dengan berbagai argumentasi hukum dan fakta-fakta empiris bahwa PT 20% berpotensi membungkam putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin di negeri ini.
"Kita percaya, hakim-hakim MK akan memutuskan sesuai dengan hukum dan berharap ambang batas 20% bisa dibatalkan," tegasnya.
Lagipula, kata Herzaky, ambang batas presiden 20% jika terus dipaksakan akan menunjukkan bahwa itu adalah kehendak oligarki yang diperjuangkan melalui sistem Pemilu. Itu bukan kedaulatan rakyat.
"Ambang batas presiden, tetapi menggunakan hasil Pileg lima tahun sebelumnya, benar-benar tidak masuk di akal! Sudah tidak relevan menggunakan ambang batas Presiden, karena Pileg dan Pilpres kini serentak. Bukan lagi terpisah," sesal Herzaky.
"Alasan penguatan sistem presidensial yang dulu digunakan untuk mengadakan ambang batas presiden 20% sudah gugur dengan sendirinya," imbuhnya menegaskan. (#)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47