DPMPTSP Luwu Timur: Isu Bupati Terbitkan IUP Tidak Berdasar dan Menyesatkan
24 Juli 2026 18:20
Kepala Desa Pappalluang, MS, dikenakan pasal 266 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara. Adapun dokumen yang dipalsukan, salah satunya berupa ijazah.
JENEPONTO, BUKAMATA - Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, MS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. MS juga telah ditahan di Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan Kamis, 6 Januari 2022, menyampaikan, MS diduga kuat memalsukan data dokumen saat pendaftaran Pilkades 2015 dan 2021 lalu. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Pappalluang sejak 31 Januari 2022 malam, dengan dugaan pemalsuan dokumen," ujarnya.
Pihak penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. "Setelah kita tetapkan tersangka. Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Kepala Desa Pappalluang dikenakan pasal 266 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara. Adapun dokumen yang dipalsukan, salah satunya berupa ijazah.
"Tersangka dikenakan pasal 266 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan," pungkasnya. (*)
24 Juli 2026 18:20
24 Juli 2026 18:02
24 Juli 2026 12:00
24 Juli 2026 12:09
24 Juli 2026 12:05
24 Juli 2026 14:13