MAKASSAR, BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti pembebasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan perluasan lahan di sana telah sering kali diminta untuk dibebaskan, tetapi tak kunjung dilakukan.
“Ini dari kemarin, sudah jadi kesepakatan kita (pembebasan lahan), dan ini sudah di-RDP dua kali,” kata Suharmika, Rabu (4/1/2022).
Dia pun menyayangkan kondisi ini, terlebih penganggaran sejak 2021 sudah dikucurkan di Dinas Lingkungan Hidup Daerah, tetapi gagal terealisasi.
Menurutnya, pembebasan harus cepat dilakukan sehingga tumpukan di sana bisa segera diratakan dan tidak membahayakan masyarakat.
“Dari tahun lalu itu anggaran, akan tetapi ini BLHD, terkendala pada proses, BLHD ini tidak tahu mekanisme, tidak terlalu memahami proses pembebasan lahan,” katanya.
Sebelumnya, pembebasan lahan TPA dianggarkan Rp12,5 milliar lewat APBD 2021, tetapi gagal terealisasi, kemudian diajukan kembali tahun ini dengan pagu serupa. Total luasan yang bersengketa mencapai 29.090 meter persegi dengan 57 orang pemilik
TAG
BERITA TERKAIT
-
Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar dalam Menata Kota
-
Reses, Ketua DPRD Supratman Kunjungi Tiga Titik di Makassar
-
Reses di Dapil, Eric Horas Terima Aspirasi Soal Drainase, Bansos, Hingga Lampu Jalan
-
Andi Suhada Sappaile Reses di Minasa Upa, Warga Keluhkan Soal Angkutan Sampah
-
DPRD Makassar Dorong Seleksi Kepala Sekolah Transparan dan Netral