Samsul Bahri : Selasa, 04 Januari 2022 17:51
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar saat wawancara dengan beberapa awak media di Kantor Bupati, Selasa (4/1/2022).

JENEPONTO, BUKAMATA - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar sejauh ini belum mengetahui Kepala Desa Pappalluang MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jeneponto atas dugaan kasus ijazah palsu.

Hal tersebut disampaikan Iksan Iskandar kepada awak media di kantor Bupati Jeneponto, Selasa (4/1/2021).

"Belum ada kepastian. Saya belum tahu kalau pakdes itu tersangka. Ini juga kan sementara dalam pemeriksaan," ujar Iksan Iskandar

Dia menyebut, pihaknya sedang memerintahkan kepada Plh Sekda untuk menghubungi pihak kepolisian untuk menanyakan statusnya pak desa tersebut.

"Karena saya juga minta sama pak Sekda untuk mencoba hubungi polisi, bagaimana statusnya, karena memang kalau sudah pasti tersangka kita akan kasih pejabat sementara," terang Iksan Iskandar.

Iksan menegaskan, statusnya masih dalam proses. Dan kalau statusnya sudah tersangka akan dicarikan siapa yang bisa menjadi calon pelaksana tugas.

"Kalau status tersangka kita akan mencari, kira-kira siapa yang bisa menjadi calon Plt dulu, lalu kita ikuti perkembangannya," tutur Iksan Iskandar.

Desa Pappaluang, berada dalam wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto yang berbatasan dengan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penulis: Zul Lallo