Rahma Amin
Rahma Amin

Senin, 03 Januari 2022 16:25

Kemendagri Mulai Proses Surat Pemberhentian Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur

Kemendagri Mulai Proses Surat Pemberhentian Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur

Kemendagri sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait usulan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemberhentian terhadap Nurdin Abdullah setelah keputusan vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar inkraht.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irawan mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait usulan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Benny menyebut surat tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

"Jadi memang Pemprov Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian pak Nurdin Abdullah kepada Kemendagri," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (03/01/2022).

Benny mengungkapkan surat dikirimkan Pemprov Sulsel tidak hanya soal pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, tetapi juga menyertakan salinan putusan PN Tipikor Makassar.

"Memang sudah dikirimkan, surat itu juga dilampiri dengan keterangan pengadilan yang mengatakan bahwa keputusan sudah inkrah. Maksudnya tidak ada upaya banding lagi yang dilakukan beliau (Nurdin Abdullah)," bebernya.

Benny mengungkapkan surat pengajuan pemberhentian Nurdin Abdullah tinggal menunggu tanda tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Jika sudah ditandatangani Mendagri, selanjutnya surat tersebut akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk administrasinya sudah selesai semua, tinggal diparaf Pak Menteri (Tito Karnavian). Intinya sudah diterima Kemendagri dan diproses di Mendagri untuk diteruskan ke presiden," tuturnya.

Meski demikian, Benny tak bisa mempekirakan berapa lama proses pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Ia menegaskan pemberhentian jabatan gubernur merupakan wewenang Presiden. "Harus ada Perppres, karena yang mengangkat dan memberhentikan itu kan presiden," ucapnya. (#)

#Nurdin Abdullah