Ulfa : Sabtu, 01 Januari 2022 20:21
Kanit Res Polres Jeneponto, Uji Mugni

JENEPONTO, BUKAMATA -- Polres Jeneponto dikabarkan menahan Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangakal, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kades tersebut inisial MT (41) tahun. Dia ditahan sejak jumat 31 Desember 2021 lalu. Terkait dugaan menggunakan dokumen palsu. Informasi yang diperoleh diduga menggunakan ijazah palsu.

"MT diduga melakukan tindak pidana penggunaan Dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021," kata Kanit Res Polres Jeneponto, Uji Mugni, Sabtu (1/1/2021).

Adapun dasar laporan polisi nomor: LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021. Atas daras laporan tersebut sehingga dilakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Pada hari Jumat 31 Desember 2021 pukul 11.00 Wita, MT diperiksa di ruang Reskrim Polres Jeneponto berkaitan dengan Laporan dugaan penggunaan dokumen palsu," terangnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto.

Sebelumnya, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar melantik 41 Kepala Desa periode 2021-2027 pada 30 Desember 2021 hasil Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Jeneponto.