BUKAMATA - Narkoba jenis sabu sebanyak 25,2 kilo gram berhasil diamankan jajaran kepolisian Jakarta Pusat. Barang haram itu rencananya akan digunakan pada saat malam pergantian tahun.
"Untuk modus operandi mereka, mereka menjual yang diduga diduga rencananya barang tersebut untuk akhir tahun, jadi untuk tahun baruan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo K Hariyatno, Jumat (31/12/2021).
Selain barang bukti, Setyo mengatakan ada tiga tersangka yang ikut diamankan, yakni DD (41), SPA (42) dan ABR. Tersangka DD merupakan warga Kemayoran, sementara SPA warga Kebon Sirih, Jakpus.
"Sudah terbungkus beberapa paket sebanyak 44 bungkus paket, yang masing-masing satu paket sekitar 1 ons, jadi satu paket bungkus plastik itu sekitar 1 ons," jelas Setyo.
Keesokan harinya, polisi melakukan perkembangan dan berhasil menangkap tersangka satu lainnya yakni berinisial ABR. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20 kg dan 1 unit handphone.
"Kemudian esoknya kita kembangkan lagi kepada kaki tangannya. Di sanalah kita menemukan barang bukti yang lebih besar sejumlah 20 kilo," kata Setyo
Lebih lanjut, Setyo mengatakan para tersangka akan dikenakan pasal pasal 114 sub pasal 112. Para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara bahkan seumur hidup.
"Untuk pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 sub pasal 112 yang ancamannya lebih dari 5 tahun, bahkan sampai seumur hidup dan mati," ujar Setyo dilansir detik.com.
BERITA TERKAIT
-
Telkomsel Pamasuka Sukses Kawal Lonjakan Trafik 11,21 Persen Selama Libur Nataru
-
Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Positif Selama Periode Nataru 2025–2026, Arus Kapal dan Penumpang Meningkat
-
Gelar Patroli, Polres Jeneponto Amankan Miras Ilegal
-
Program Mudik Gratis Nataru Pemprov Sulsel Siapkan Tujuh Armada Bus Bagi 250 Penumpang, Ini Rutenya!
-
Hadapi Nataru, SPJM Pastikan Service Excellence untuk Pengguna Jasa