Humas IKP Gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan
06 Februari 2025 21:53
Lembaga DPRD adalah merupakan cermin dalam penegakan hukum sehingga kalau terjadi ketimpangan diinternal DPRD dan terjadi pembiaran maka bagaimana dengan lain.
JENEPONTO, BUKAMATA - Dugaan penggelapan anggaran insentif security dan makan minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini kembali mencuat dan menjadi soroton salah satu Anggota Dewan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Abdul Hafid. Dia menyebut sangat disayangkan lembaga terhormat yang diharapkan sebagai lembaga sosial kontrol malah di obrak-abrik oknum tertentu.
"Sebut saja oknum bendahara lama DPRD bernama Preman, yang beberapa bulan yang lalu sudah dilaporkan ke Polres Jeneponto bidang tipikor, tapi hingga saat ini belum ada titik terang alias ditersangkakan," ujarnya, Kamis (30/12/2021).
Padahal kata Hafid, itu sudah cukup dua alat bukti yang dapat menguatkan terjadinya dugaan penggelapan anggaran tersebut. Nilainya pun terbilang besar.
"Kami selaku ketua fraksi berharap agar kasus ini dituntaskan oleh pihak penegak hukum supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali. Jangan sampai gelap," terangnya
Perlu diketahui bahwa, Lembaga DPRD adalah merupakan cermin dalam penegakan hukum sehingga kalau terjadi ketimpangan diinternal DPRD dan terjadi pembiaran maka bagaimana dengan lain.
"Kalau terjadi pembiaran maka bagaimana dengan penyimpangan yang terjadi di OPD yang lain. Apalagi krusial penyimpangan anggaran diinternal DPRD sudah lama berlangsung sejak tahun 2020-2021 yang dapar merugikan negara kurang lebih 1 milyar rupiah," bebernya
Dia menjelaskan, bahwa dengan adanya penggelapan yang dilakukan oleh pak preman, menyebabkan anggota DPRD Jeneponto banyak berpuasa, sebab dalam melakukan perjalanan dinas rata-rata menggunakan dana pribadi.
"Ada pakai daru gaji bulanan anggota Dewan, bahkan ada yang sampai berutang, karena harapan kami semua, agar kasus ini dibongkar termasuk oknum lain yang turut terlibat dan menikmati terjadi kerugian keuangan diinternal sekretariat DPRD Jeneponto," tegasnya
Kordinator Lapangan G.30/D.PKJ, Muh Alim Bahri menyampaikan pernyataan sikap, bahwa demi kepastian, untuk kepentingan penegakan supremasi hukum, dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dibawah payung hukum pancasila dan UUD 1945.
"Kami mendesak Kapolres Jeneponto untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana rasuah atau korupsi pada DPRD Jeneponto yang melibatkan oknum mantan Bendahara DPRD Jeneponto, yang sedang ditangani penyidik," tutup Alim Bahri
06 Februari 2025 21:53
06 Februari 2025 20:35