Redaksi
Redaksi

Minggu, 26 Desember 2021 19:04

ILustrasi
ILustrasi

Satreskrim Polres Enrekang Tetapkan 6 Pemain Nene Mallomo Sidrap Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Wasit

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang menetapkan enam orang pemain sepakbola Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka.

ENREKANG, BUKAMATA - Jumat, 24 Desember 2021. Pertandingan final Liga 3 Sulsel tengah berlangsung di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang. Antara PS Nene Mallomo Sidrap dan Gasma Enrekang.

Saat itu, pertandingan baru berjalan pada babak pertama. Tiba-tiba, wasit yang memimpin jalannya laga, sudah menjadi sasaran pengeroyokan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang menetapkan enam orang pemain sepakbola Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka.

"Terkait kasus penganiayaan pada pertandingan Liga 3 itu, kami telah menetapkan sebanyak enam orang pemain sebagai tersangka," kata Kapolres Enrekang, Andi Sijaya,Minggu (26/12/2021).

Penetapan keenam pemain Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka ini dilakukan setelah kepolisian mengambil keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

"Kita telah memeriksa 10 orang termasuk korban, perangkat pertandingan dan pemain dan unsur PSSI. Sehingga dari hasil itu kita gelar perkara dan menetapkan enam pemain sebagai tersangka," jelasnya.

Keenam tersangka kini terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun akibat melanggar pasal 170 subsidaer 351 KUHPidana.

#Gasma Enrekang #Polres Enrekang