Dewi Yuliani : Sabtu, 25 Desember 2021 07:39
Andi Sudirman Sulaiman

MAKASSAR, BUKAMATA - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, akan memberikan sanksi tegas bagi rekanan atau kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai target yang ada. Mereka akan masuk daftar blacklist, sehingga tidak bisa lagi mengikuti tender proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun depan.

Menjelang akhir tahun 2021, Andi Sudirman mengimbau kepada para rekanan atau kontraktor yang telah terpilih dan dipercaya dalam pengerjaan proyek pada tahun 2021 ini, untuk bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika tidak memenuhi target hingga akhir tahun 2021 ini, akan masuk kedalam daftar hitam (blacklist).

Untuk diketahui, sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dalam jangka waktu tertentu.

Sanksi blacklist juga sesuai dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut, termasuk didalamnya (bagian 3.1) mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam. Salah satunya, peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam apabila (bagian g) penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

"Ini ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standar kualitas serta lahirnya persaingan baru. Ketika menjadi rekanan dan tidak memenuhi target waktu, kualitas kerja, maka mohon maaf OPD kami akan masukkan dalam sanksi, evaluasi hingga blacklist. Jadi rekanan yang tidak memenuhi target Pemprov, akan masuk daftar blacklist," tegasnya, Sabtu, 25 Desember 2021.

Ia berharap, ada upaya-upaya percepatan dari pihak rekanan, pihak kontraktor dan tidak lupa juga konsultan pengawas untuk upaya percepatan dan menjaga kualitas pekerjaan.

"Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spek, sesuai sasaran, sesuai mutu yang ada, sehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak," terangnya.

Apalagi, saat ini dalam tender proyek, telah dilakukan sistem pengacakan (random). Sehingga sistem tender lebih transparan dan bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang fair, akuntabel dan berkualitas. (*)