JENEPONTO, BUKAMATA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar pelatihan jurnalistik dan pengelolaan website medsos, di Rumah Pintar Pemilu Panrangnuanta KPU Jeneponto, Jumat (17/12/2021).
Pelatihan jurnalistik tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Alwi, dan didampingi oleh Komisioner KPU Jeneponto lainnya yakni Sapriadi, Safaruddin dan lainnya.
Ketua KPU Jeneponto, Muhammad Alwi menyampaikan bahwa kegiatan ini di laksanakan dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan informasi publik dalam penguatan kelembagaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Baca Juga :
"Berharap kepada para peserta jurnalistik agar dapat mengikuti dan menyimak dari pemateri agar nantinya dapat juga membuat rilis berita yang akan dimuat di media online maupun media cetak," terang Muhammad Alwi
Dalam pelatihan jurnalistik yang di gelar kali ini, menghadirkan pemateri yakni Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Nasional Zulkarnain Hamson, didampingi Ketua DPD JOIN Jeneponto Arifuddin.
Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) JOIN Nasional, Zulkarnain Hamson mengatakan bahwa rilis berita adalah pernyataan tertulis ke media, didalamnya terdapat serangkaian informasi, dapat berupa data, angka, kebijakan, peraturan keputusan, jadwal kegiatan, termasuk pergantian pejabat di lingkup KPU.
Dia menyebut dalam rilis berita kalimat pertama harus menarik perhatian pembaca dan menyatakan dengan jelas maksud rilis berita tersebut.
Dalam menulis judul rilis berita ada tiga point penting yang harus diperhatikan, lanjut Zulkarnain, yaitu pertama tulislah judul yang orisinil. Judul harus singkat, jelas dengan kata lain, suatu versi yang sangat padat dari paragraf utama dalam rilis pers yang akan dikirim.
"Kedua, cara paling sederhana untuk membuat judul rilis pers adalah dengan mengambil kata kunci paling penting dalam rilis pers, dari kata-kata kunci, cobalah untuk memulai uraian kalimat," jelas Zulkarnain.
Lalu kemudian kata Zulkarnain, rilis ditulis sebagaimana ingin mellihatnya di berita. Kebanyakan Jurnalis sangat sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mencari informasi dari website KPU, sehingga tuliskan dengan baik agar membantu jurnalis memberitakannya.
Mantan Direktur Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) itu juga menyatakan bahwa rilis pers sangat penting untuk mempertahankan citra baik KPU yang ada dalam masyarakat.
" Jangan sampai dalam benak masyarakat terdapat kesan bahwa KPU Jeneponto tidak bekerja dengan baik," ungkap Zulkarnain.
Sementara itu, Ketua DPD JOIN Kabupaten Jeneponto Arifuddin membawakan materi teknik wawancara. Ia menjelaskan bahwa wawancara atau interview adalah sebuah metode pengumpulan bahan berita atau teknik reportase.
Ia menerangkan bahwa dalam wawancara ini tentu seorang jurnalis akan bertanya kepada narasumber. Siapa itu narasumber, bisa saja dia sebagai saksi, pengamat, pihak berwenang atau pihak yang terkait lainnya.
Sebuah wawancara, kata Arifuddin pada dasarnya bertujuan untuk menggali fakta, data, keterangan, alasan, atau pendapat atas sebuah peristiwa, baik yang sudah, sedang, maupun yang akan berlangsung
"Hasil wawancara inilah yang disusun dalam bentuk karya jurnalistik berupa berita, feature, atau artikel opini," jelasnya.
Pelatihan jurnalistik ini selain di ikuti oleh para Komisioner KPU Jeneponto juga para staf KPU Jeneponto.
Penulis : Samsul