PALOPO, BUKAMATA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Front Anti Kekerasan Seksual (Frontal) Menggugat, kembali melangsungkan aksi damai di Jalan Trans Sulawesi, Kota Palopo, Jumat, 17 Desember 2021.
Aliansi Frontal Menggugat melalui beberapa orasinya mendesak pihak kepolisian, terkhusus Polres Kota Palopo, untuk menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi di Kota Palopo, yang dinilai cacat prosedur.
Jendral Lapangan, Nurhayati, mengatakan, aksi ini akan tetap dilakukan, meskipun pihak kepolisian telah menghentikan kasus tersebut. Ia menilai, pihak Polres Palopo cacat prosedur dalam hal penyelidikan kasus pemerkosaan.
"Kami pertegas bahwa aksi ini akan tetap kami lanjutkan lantaran pihak kepolisian lalai dalam hal penanganan kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswi di Kota Palopo. Dimana kasus tersebut, pelaku sudah mengakui perbuatannya, akan tetapi pihak Reskrim Polres Palopo memberhentikan kasus ini dengan dalih tidak cukup bukti," kata Nurhayati.
Ia menuding, Polres Kota Palopo dianggap tidak berpihak kepada korban pemerkosaan (kekerasan seksual) dan seakan memihak pada terduga pelaku. Pasalnya, penyidik menghentikan kasus tersebut, setelah terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mirisnya lagi, pihak kepolisian juga seakan menghakimi korban yang seharusnya hal tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh Kepolisian.
"Kasus ini dihentikan sangat awal sekali, prematur, karena lebih sebulan setelah dilaporkan, bahkan pelaku juga sudah mengakui, sehingga hal tersebut membuat kami geram dengan kinerja Polres Palopo," ungkapnya.
Ia menegaskan, akan tetap mengawal kasus ini dan tidak akan berhenti dengan melakukan upaya hukum hingga ke pusat. (*)
BERITA TERKAIT
-
Melonjak Drastis, Kekerasan Perempuan dan Anak Tembus 13 Ribu Kasus
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Oknum Guru SD di Makassar Jadi Tersangka Predator Seksual Anak, Korban Mencapai 16 Orang
-
Bejat, Gadis Muda di Bone Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung